Keanggotaan Muhammadiyah
Keanggotaan Muhammadiyah
Dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah Bab IV pasal 8 disebutkan bahwa anggota persyarikatan Muhammadiyah terdiri atas Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan.
1. Anggota Biasa
Adalah Warga Negara Indonesia, beragama Islam, menyetujui dan bersedia mendukung, melaksanakan usaha-usaha dalam mencapai maksud dan tujuan persyarikatan Muhammadiyah.
2. Anggota Luar Biasa
Adalah seorang bukan Warga Negara Indonesia, beragama Islam, setuju dengan maksud dan tujuan Muhammadiyah serta bersedia mendukung amal usahanya.
3. Anggota Kehormatan
Adalah seorang beragama Islam, berjasa terhadap Muhammadiyah dan atau karena kewibawaan dan keahliannya diperlukan atau bersedia membantu Muhammadiyah.
Syarat-syarat menjadi Anggota Muhammadiyah adalah sebagai berikut:
1. WNI beragama Islam
2. L/P berumur 17 tahun atau sudah menikah
3. Menyetujui maksud dan tujuan Muhammadiyah
4. Bersedia mendukung dan melaksanakan usaha-usaha Muhammadiyah
5. Mendaftarkan diri dan membayar uang pangkal
Alur pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) Muhammadiyah
1. Mengisi formulir yang dapat diminta di kantor Pimpinan Cabang/Wilayah Muhammadiyah setempat, atau dapat diunduh dari link:
http://m.muhammadiyah.or.id/id/download-formulir-nbm.html
2. Menyertakan foto berwarna dan ditempelkan pada formulir (ukuran 3x4 dan 2x3)
3. Mendapatkan pengesahan dari Pimpinan Wilayah setempat
4. Melunasi uang pangkal sebesar Rp. 25.000
Komentar
Posting Komentar