Materi Fikih

 Petunjuk :

1. Materi di tulis di Buku fikih.

2. Setelah selesai  di foto lalu di kirim ke Wa

Pak imam (085726288201)

3. Jika tidak mengumpulkan nilainya kosong akan merugikan kalian sendiri di nilai rapot

Rangkuman Materi Prinsip dan Praktik

 Ekonomi Islam

Allah Swt. menjadikan kita sebagai makhluk sosial. Makhluk sosial adalah makhluk yang dalam memenuhi kebutuhan hidupnya tidak bisa dilakukan tanpa bantuan orang lain. Ini artinya kita harus melakukan interaksi atau hubungan dengan sesama. Kita perlu hidup tolong-menolong, dalam segala urusan hidup. Dengan cara demikian, kehidupan masyarakat menjadi teratur, hubungan yang satu dengan yang lainnya menjadi lebih baik.

Pengertian Mu’amalah

Mu’amalah dalam kamus Bahasa Indonesia artinya hal-hal yang termasuk urusan kemasyarakatan (per­­gaulan, perdata, dan sebagainya).

Sementara dalam fiqh Islam berarti tukar-menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditempuhnya, seperti jual-beli, sewamenyewa, upah-mengupah, pinjammeminjam, urusan bercocok tanam, berserikat, dan usaha lainnya.

Ekononomi yang dibolehkan :

jual-beli

sewa-menyewa

utang-piutang

pinjam-meminjam

Ekononomi yang dilarang

Tidak boleh mempergunakan cara-cara yang batil.

Tidak boleh melakukan kegiatan riba.

Tidak boleh dengan cara-cara zalim (aniaya).

Tidak boleh mempermainkan takaran, timbangan, kualitas, dan kehalalan.

Tidak boleh dengan cara-cara spekulasi/berjudi.

Tidak boleh melakukan transaksi jual-beli barang haram.


Perbankan

1. Pengertian

Bank adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak dalam menghimpun dana masyarakat dan disalurkan kembali dengan menggunakan sistem bunga. 

2. Macam

Bank konvensional ialah bank yang fungsi utamanya menghimpun dana untuk disalurkan kepada yang memerlukan, baik perorangan maupun badan usaha.

Bank syari'ah ialah bank yang menjalankan operasinya menurut syariat Islam seperti: Mudarabah, Musyarakah, Wadi’ah, Qardul hasan, Murabahah.

Asuransi Syari’ah

1. Prinsip-Prinsip Asuransi Syari’ah

Asuransi berasal dari bahasa Belanda, assurantie yang artinya pertanggungan

Dalam bahasa Arab dikenal dengan at-Ta’min yang berarti pertanggungan, perlindungan, keamanan, ketenangan atau bebas dari perasaan takut.

Si penanggung (assuradeur) disebut mu’ammin dan tertanggung (geasrurrerde) disebut musta’min.

Asuransi menurut fiqh Islam adalah boleh (jaiz), jika syariah.

Pada umumnya, para ulama berpendapat asuransi yang berdasarkan syari’ah dibolehkan dan asuransi konvensional haram hukumnya.

2. Perbedaan Asuransi Syari’ah dan Asuransi Konvensional

Akad yang tidak pasti pada konvensional sedangkan asuransi syariah jelas akadnya.

Dalam asuransi konvensional ada dana hangus sedangkan di asuransi syariah tidak ada.


Latihan Soal 

1. Mengapa sistem ekonomi Islam di Indonesia belum sepenuhnya sesuai dengan syariat Islam?

2. Mengapa sistem ekonomi Islam menjadi sangat penting untuk diterapkan dalam kehidupan sekarang ini?

3. Bagaimana perkembangan sistem ekonomi Islam di Indonesia pada saat ini?

4.Apa yang kamu ketahui tentang prinsip ekonomi berikan contohnya dalam kehidupan sehari hari?

5. Negara apa saja yang menggunakan konsep ekonomi syariah?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ULANGAN OPEN BOOK MAPEL KEMUH DAN TARIKH

AD / ART Muhammadiyah Menjadi Kader Muhammadiyah Militan